BABINSA MENGHADIRI SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN LEGALITAS BAGI PARA PELAKU USAHA MIKRO DI DESA JATI KESUMA.
Namorambe –
Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Babinsa Serka Aris koramil 14/PB.pada hari Senin, 07 Oktober 2024 bertempat di Aula Desa Jati Kesuma. dilaksanakan.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan sertifikasi halal pada pelaku UMKM khususnya untuk pengolahan makanan produk UMKM,
memberikan wawasan tentang pentingnya sertifikasi halal terhadap keputusan konsumen untuk membeli produk yang di jual sehingga dapat meningkatkan penjualan.
Sertifikat halal dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa “Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”. Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yakni dalam Pasal 4a menyebutkan bahwa “untuk pelaku usaha mikro dan kecil kewajiban sertifikasi halal
Sebagaimana dalam pasal 4 didasarkan Atas pernyataan halal pelaku UMK”.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan UMKM yang diikuti oleh pelaku UMKM dari Deli Serdang dan Kecamatan Deli Serdang.berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Pelaku UMKM yang hadir menunjukkan antusiasme yang baik untuk mendaftar sertifikasi halal pada produk mereka. Para peserta didampingi untuk belajar mempersiapkan dokumen yang akan digunakan dalam persyaratan mengikuti sertifikasi halal jalur self declare.”
