Rab. Nov 5th, 2025

Babinsa Koramil 0201-08/MA Himbau Edaran Walikota Medan Pada Resepsi Hajatan Warga

Medan |
Babinsa Koramil 0201-08/Medan Amplas, Sertu S Siregar bersama Tiga Pilar Kelurahan Harjosari ll berikan himbauan kepada warga yang akan melaksanakan Resepsi Hajatan agar mengikuti peraturan pemerintah sesuai Edaran Walikota Medan Nomor : 443.2/8398 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid -19 Disease 2019 di Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Sabtu (11/9/2021).

Kegiatan Himbauan ini dihadiri Babinsa Koramil 0201-08/Medan Amplas Sertu S Siregar, Babinkamtibmas Aiptu Amrin, Kasitrantib Kecamatan Medan Amplas bapak Alwedra Barus S,STP , Kepala Lingkungan memberikan himbauan sesuai Surat Edaran Walikota Medan Tentang PPKM Level 4 dalam penanganan Covid -19 Disease 2019 di Kota Medan.

“Untuk kegiatan Resepsi Hajatan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan Protokol Kesehatan lebih ketat,” terang Babinsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *