BABINSA KORAMIL 0201- 07/MT MENDAMPINGI SATPOLPP DALAM PENERTIBAN BANGUNAN BANGUNAN TANPA IJIN
Medan Tuntungan,
Dalam rangka mendukung program pemerintah Kota Medan dalam penataan tata kota serta penertiban Bangunan yg ada di wilayah kota Medan, Babinsa Koramil 07/Medan Tuntungan Kodim 0201/Medan Serma Suratno Babinsa Kelurahan Tanjung Selamat melaksanakan Pendampingan kepada Satpolpp dalam rangka Penertiban bangunan tanpa izin (SIMB)
Kamis (07/12/2023).
Dari satuan polisi pamong paraja (SATPOLPP) yg di sampaikan oleh bapak Rusdi Hakim
Sebagai Kepala tim penertiban
mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti arahan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan kota madya medan untuk menertibkan bangunan tersebut yg belum memiliki SIMB untuk di lakukan penyegelan sementara waktu hingga pengurusan SIMB nya terbit. Bangunan tersebut terletak di Jln Pasar VII Padang Bulan Kel Beringin Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa menyempatkan bicara kepada pemilik bangunan dan para pekerja bagunan agar kiranya dalam melanjutkan perkerjaan pembangunan menyesuaikan dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sehingga terhindar dari penindakan petugas Pemko Medan.
Sementara dari penertiban bangunan tersebut pemilik bangunan akan segera melengkapi IMB dan mematuhi peraturan yang berlaku di pemerintahan kota Medan dan penertiban banguanan tersebut bisa di laksanakan dengan lancar dan aman.
