Anggota Koramil 0201-08/MA Dampingi Kegiatan Penertiban Jukir Liar
Dukung program Pemko Medan dalam mewujudkan kota yang tertib dan teratur, Anggota Koramil 0201-08/MA jajaran Kodim 0201/Medan Sertu Irwansyah melaksanakan pendampingan kegiatan penertiban Juru Parkir (Jukir) Liar di wilayah Kota Medan.
Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel pengecekan dengan diikuti oleh tim gabungan yang terdiri dari, Personil Dishub Kota Medan, Anggota Koramil 08/MA dan Personil Satpol PP Kota Medan yang bertempat di Taman Ahmad Yani Kota Medan. Kamis (29/08/24).
Selesai apel, Tim gabungan melanjutkan kegiatan penertiban para Jukir liar yang tidak menggunakan aplikasi sesuai peraturan Walikota Medan. Para Jukir liar yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Kantor Dishub Kota Medan untuk diberikan peringatan dan sanksi serta membuat surat pernyataan.
Penertiban dilakukan, sebagai bentuk komitmen Pemko Medan yang telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan mulai 2 April 2024 lalu. Penggratisan retribusi parkir tepi jalan tersebut berlaku pada setiap ruas jalan di Kota Medan yang masih menerapkan sistem pengutipan secara konvensional (uang cash) atau belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).
