Babinsa Koramil 0201-08/MA Himbau Edaran Walikota Medan Pada Resepsi Hajatan Warga
Medan |
Babinsa Koramil 0201-08/Medan Amplas, Sertu S Siregar bersama Tiga Pilar Kelurahan Harjosari ll berikan himbauan kepada warga yang akan melaksanakan Resepsi Hajatan agar mengikuti peraturan pemerintah sesuai Edaran Walikota Medan Nomor : 443.2/8398 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid -19 Disease 2019 di Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Sabtu (11/9/2021).
Kegiatan Himbauan ini dihadiri Babinsa Koramil 0201-08/Medan Amplas Sertu S Siregar, Babinkamtibmas Aiptu Amrin, Kasitrantib Kecamatan Medan Amplas bapak Alwedra Barus S,STP , Kepala Lingkungan memberikan himbauan sesuai Surat Edaran Walikota Medan Tentang PPKM Level 4 dalam penanganan Covid -19 Disease 2019 di Kota Medan.
“Untuk kegiatan Resepsi Hajatan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan Protokol Kesehatan lebih ketat,” terang Babinsa.
