Babinsa Hadiri Musyawarah Desa khusus ( Musdessus ) Tentang Calon Penerima BLT DD Tahun Anggaran 2024
Namorambe_ Anggota Koramil 0201-14/PB Babinsa Desa Kuta Tualah Kopka Ihsanul Amri hadiri musyawarah desa khusus (Musdessus), Calon penerima BLT DD tahun 2024 bertempat di Balai Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27 Februari 2024).
Turut hadir dalam acara musyawarah Kepala Desa Kuta Tualah ( Masa Sembiring ), Babinsa ( Kopka Ihsanul Amri ), Bhabinkamtibmas ( Aiptu Firdaus Ginting ), perangkat Desa, para Kadus, Ketua BPD, LPM, Tokoh Pemuda ( Karang Taruna ), Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.
Kopka Ihsanul Amri, menjelaskan bahwa Musdessus ini dilaksanakan untuk menetapkan calon penerima BLT-DD TA. 2024 agar tepat sasaran dan benar-benar membantu warga kurang mampu. Pihaknya menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan terhadap program-program yang langsung menyentuh masyarakat.
Adapun yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa itu harus memenuhi persyaratan di antaranya, warga miskin, Tidak terdaftar sebagai penerima PKH dan bantuan sosial lainnya , mempunyai anggota keluarga rentan sakit.
Pada kesempatan tersebut juga, Babinsa Desa KutaTualah ” menyampaikan bahwa pemberian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT DD) ini bertujuan untuk membatu perekonomian dan meringankan beban masyarakat dan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, Babinsa hanya mengawasi kegiatan ini agar penyalurannya tepat sasaran, dan penyalurannya dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Kami sebagai Aparat TNI yang selama ini menjadikan Kepala Desa sebagai mitra, dan Babinsa sebagai penggerak di wilayah akan selalu siap bersinergi dalam membantu dan mendukung program pembangunan yang telah direncanakan oleh Desa.
Lebih lanjutnya, segala bentuk kegiatan yang akan kita laksanakan dimasa mendatang agar berjalan dengan tertib dan lancar kita semua harus kompak dalam hal mendukung segala program yang akan dilaksanakan oleh Kepala Desa demi mencapai satu tujuan masyarakat sejahtera, tanpa ada yang merasa dirugikan sedikitpun.
( 14/PB )
