BABINSA KORAMIL 0201-10/MM BERSAMA BABINKAPTIMAS DAN APARATUR KELURAHAN MEMEDIASI WARGA YANG TERLIBAT TAWURAN
MEDAN – Babinsa Kelurahan Tangkahan Koramil 0201-10/MM Kodim 0201/Medan Serda Ardani Efendi beserta Bhabinkamtibmas, kasi trantib kelurahan dan kepling bersinergi mediasi masalah tawuran puluhan Remaja yang terlibat aksi tawuran sehingga membuat resah warga sekitar bertempat di Aula kantor kelurahan tangkahan jalan rawe 7 lingkungan 10 kelurahan tangkahan kecamatan Medan labuhan, Rabu (29/03/2023).
Aksi puluhan remaja yang saling melakukan penyerangan berhasil dicegah dan diamankan oleh oleh petugas Babinsa, babinkaptimas, kasi trantib dan Kepling dan mengamankan beberapa orang remaja.
Awalnya terjadi tawuran adalah dipicu oleh hal sepele saling memandang dan membentak hingga terjadi tawuran, saat Kepling mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi para petugas, kepling didampingi Babinsa beserta Bhabinkamtibmas juga kasi trantib kelurahan langsung menghentikan tawuran antar remaja tersebut, menangkap beberapa remaja dan melakukan upaya mediasi, dengan menghadirkan para orang tua remaja tersebut.
upaya mediasi mendapatkan hasil kesepakatan, maka Langkah selanjutnya dimohon kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan pembinaan kepada para pelajar tersebut.
Saat ditangani dan dimediasi serta arahan dari Babinsa dan Babinkamtibmas serta kasi trantib dan kepling remaja yang terlibat tawuran didapati kesepakatan bersama yang bunyinya adalah sebagai berikut:
Pertama : Para remaja yang terlibat tawuran harus menandatangani surat perjanjian diatas materai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tawuran dan pelanggaran hukum lainnya. Apabila terulang lagi maka akan diproses secara hukum yang berlaku dan surat perjanjian tersebut diketahui dan ditandatangani oleh orang tua serta pihak sekolah masing-masing.
Kedua : Para remaja diharuskan ‘wajib lapor’ ke kelurahan setiap hari Senin dan Kamis dan hal ini atas permintaan dari orang tua dan pihak sekolah.
